Jadwal Lengkap SIM Keliling Kabupaten Bandung Desember 2022, Beserta Syarat dan Biaya

- 3 Desember 2022, 16:45 WIB
Berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling di SIM keliling Kabupaten Bandung untuk bulan Desember 2022, simak syarat dan biaya.
Berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling di SIM keliling Kabupaten Bandung untuk bulan Desember 2022, simak syarat dan biaya. //PRFM

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

9. Jangan lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Pemotor Ketiduran di Flyover Tangerang, Polisi Bilang Karena Kecapean

Biaya perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung adalah SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x