2 Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Senin 7 November 2022

- 7 November 2022, 06:30 WIB
Inilah 2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Senin 24 Oktober 2022.
Inilah 2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Senin 24 Oktober 2022. /Tmc Polresta Bandung/

MAPAY BANDUNG - Inilah 2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Senin 7 November 2022.

2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini berada di Griya Grand Cinunuk Cileunyi dan Thee Matic Mall Majalaya.

Untuk itu bagi anda yang ingin memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung bisa langsung datang ke lokasi di atas.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Pilihan Sambut Hari Pahlawan 2022 Terbaru, Paling Kece, Segera Pasang di Sosmed

Perlu diketahui juga sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung untuk mengetahui biaya serta syarat yang harus dipenuhi.

Biaya perpanjang SIM yakni SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi.

Sedangkan persyaratan perpanjangan SIM di SIM keliling online Kabupaten Bandung ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Berikut Ini Lirik Lagu Nasional yang Pas Dinyanyikan Saat Hari Pahlawan, Maju Tak Gentar!

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

Baca Juga: VIRAL! Foto Wanita Ini Diduga Jadi Pemeran di Video 16 Menit Kebaya Merah, Netizen: Ada yang Kenal?

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Sejarah Hari Pahlawan yang Diperingati Setiap 10 November, Siapa Masih Ingat?

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x