2. Berkendara di bawah umur
3. Berbonceng 3 orang atau lebih
Baca Juga: Gubernur Jatim: Pemprov Beri Santunan Korban Tragedi Kanjuruhan Rp10 Juta
4. Tidak menggunakan helm SNI/Safety belt bagi pengendara mobil
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.***