Baca Juga: Bocah Viral Okky Boy Terlihat Bekerja Mengangkat Piring, Kemanakah Orang Tuanya? Ternyata Ada Disini
Baca Juga: Ibu-ibu Aja Bisa! Ini Cara Mudah Hemat BBM Khusus Motor Matic Yamaha Freego, Mio, dan Soul
Moko yang juga berkategori pedagang kaki lima (PKL) harus mematuhi zonasi yang ditetapkan Pemkot Bandung.
Pemkot Bandung sudah membagi zona mana yang boleh dan mana tempat yang tidak boleh ada PKL dan moko.
"Harapannya usaha yang kreatif ini harus dibarengi dengan aktivitas yang sesuai dengan regulasi yang ada yaitu beraktifitas di zona-zona yang kuning atau hijau," tegasnya.***