Baru Terealisasi Sekarang, Pemkot Cimahi Salurkan Santunan Kematian Bagi Warga Cimahi yang Kurang Mampu

- 30 Agustus 2022, 12:00 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana
Plt Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana /

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Cimahi mulai menyerahkan bantuan santunan kematian kepada ahli waris penerima bantuan Kota Cimahi. Program tersebut bagian dari komitmen Pemkot Cimahi membantu masyarakat.

Total keseluruhan penerima santunan kematian sebanyak 19 orang pada periode pengajuan Bulan Juli 2022. Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyerahkan langsung bantuan santunan tersebut dengan nilai Rp 2 juta rupiah untuk ahli waris.

Santunan kematian tersebut diberikan kepada ahli waris dari warga Kota Cimahi yang masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang meninggal dunia.

Ngatiyana menyebutkan program santunan kematian ini merupakan salah satu dari 21 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Kota Cimahi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Selasa 30 Agustus 2022 Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Anggaran untuk santunan kematian tahun ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun anggaran 2022.

“Santuan kematian ini mulai digulirkan sejak 1 Juli 2022. Sebenarnya program ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru terealisasi pada 2022,” ujar Wali Kota Cimahi Ngatiyana.

Pemberian santunan kematian baru dapat diserahkan pada tahun 2022.

“Kami mohon maaf program santunan kematian baru bisa direalisasikan di penghujung akhir jabatan Wali Kota. Payung hukum berupa Peraturan Wali Kota baru dapat ditandatangani, sehingga program bisa dijalankan,” kata Ngatiyana.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x