MAPAY BANDUNG - Dada Rosada yang merupakan eks Wali Kota Bandung akan bebas hari ini Jumat 26 Agustus 2022.
Dada Rosada akan bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini pada pukul 09.00 WIB.
Dada Rosada bebas hari ini usai sebelumnya dipenjara lantaran kasus korupsi pengurusan sidang bansos Kota Bandung.
Baca Juga: 5 Burung Perkutut Penarik Uang dan Kekayaan, Jika Melihat Cirinya Segera Tawar dan Bawa Pulang
Baca Juga: Link Nonton Big Mouth Episode 9 yang Tayang Hari Ini, Sub Indo Drama Lee Jong Suk
"Informasi Bapa H. Dada Rosada Bebas dinten enjing Jumat, kaping 26 Agustus 2022, rencana Bebas keluar dari Lapas tabuh 09.00," demikian pesan yang beredar di grup WA wartawan.
Sebelumnya Dada Rosada divonis pidana kurungan selama 10 tahun oleh majelis hakim dan denda senilai Rp 600 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Kisah Mistis, Perjalanan Ke Gunung Kawi, Perjalanan Menuju Kekayaan Jalur Pesugihan
Mantan orang nomor 1 di Kota Bandung terjerat kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) selama masa pemerintahannya Tahun Anggaran 2009-2010 sebesar Rp 6 miliar serta menyuap hakim yang menangani perkara korupsi dana Bansos tersebut.***