Jam Rekayasa Lalin di Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi, Kota Bandung yang Mulai Berlaku Hari Ini

- 22 Agustus 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi. Jam rekayasa lalu lintas (lalin) di Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi di Kota Bandung yang mulai berlaku hari ini Senin 22 Agustus 2022.
Ilustrasi. Jam rekayasa lalu lintas (lalin) di Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi di Kota Bandung yang mulai berlaku hari ini Senin 22 Agustus 2022. /PRFM



MAPAY BANDUNG - Berikut ini informasi tentang jam penerapan rekayasa lalu lintas (lalin) di Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi, Kota Bandung yang berlaku mulai hari ini Senin 22 Agustus 2022.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menerapkan uji coba rekayasa lalin di kawasan Jalan Jakarta - Jalan Ahmad Yani (Cicadas) - Jalan Sukabumi - Jalan Supratman, mulai Senin 22 sampai Minggu 28 Agustus 2022.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan di kawasan itu pada pagi dan juga sore hari.

Baca Juga: Ampuh Bikin Perkutut Giras Auto Jinak, Tanaman Ini Harus Dimiliki Pecinta Burung Perkutut

Berikut ini pola rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut:

1. Jalan Sukabumi, semula 1 (satu) arah menjadi 2 (dua) arah.

2. Persimpangan Jalan Sukabumi - Jalan Cianjur, diberlakukan larangan belok kanan, untuk mencegah terjadinya persimpangan, sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru.

3. Untuk pagi hari (06.00 s/d 09.00 WIB), semua kendaraan dari Jalan Sukabumi hanya diperbolehkan belok kiri di Jalan Ahmad Yani (samping flyover) dan dilarang belok kanan ke Cicadas.

Hal ini dimaksud untuk memberikan ruang kapasitas jalan yang lebih banyak untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Jakarta.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x