Syarat dan ketentuan vaksin booster hari ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Membawa kertas bukti vaksin dosis ke-2.
4. Usia 18 tahun.
5. Sudah lewat 3 bulan sejak dosisi ke-2.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Ada Dimana? Simak Informasi Lengkapnya Berikut
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, disarankan agar wargi Bandung tetap menjaga protokol kesehatan dimanapun berada.
Selain itu, selalu terapkan 5 M yaitu:
- Mencuci tangan.