4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari, sebelum masa berlakunya habis;
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer;
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres terdekat, dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru;
Baca Juga: Dahsyat! Perkutut Banyu Mili Bisa Datangkan Rezeki dari Segala Penjuru, Segera Pelihara
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai;
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu, dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB;
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan, sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:
- SIM A Rp80 ribu
- SIM C Rp75 ribu.
Demikian infromasi mengenai jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Senin 15 Agustus 2022.***