RESMI! Perwal PPKM Direvisi, Warga Bandung Wajib Vaksin Booster Jika Hendak Masuk ke Mall

- 6 Juli 2022, 21:03 WIB
Warga yang telah disuntik vaksin saat akan memasuki mall di Kota Bandung
Warga yang telah disuntik vaksin saat akan memasuki mall di Kota Bandung /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan peraturan wali kota terbaru yang mengatur kewajiban bagi warga Bandung untuk vaksin booster jika hendak masuk mall atau pusat perbelanjaan.

Aturan wajib vaksin booster atau dosis ketiga saat masuk mall itu tertuang dalam Perwal Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perubahan Perwal 80/2022 soal PPKM Level 1 di Kota Bandung.

Dalam aturan terbaru tersebut tertulis pada pasal 11 ayat 3 yang isinya mengatur kewajiban bagi warga Bandung berusia 18 tahun untuk vaksin booster jika masuk ke Mall.

Baca Juga: Kisah Misteri Panitia Kurban yang Hilang Menjelang Idul Adha, Satu Kampung Panik Mencari!

"Pengunjung dengan usia di atas 18 tahun yang masuk ke pusat perbelanjaan/mall atau supermarket dan hypermarket wajib sudah melakukan vaksinasi booster," tulis aturan dalam perwal itu.

Namun demikian ada keringan bagi warga yang berusia 6-12 tahun. Dalam aturan tersebut bagi 6-12 tahun yang hendak masuk mall harus didampingi orang tua.

"Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun yang akan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pertokoan wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun," tegasnya.

Baca Juga: Puasa Dzulhijjah Hari Ketujuh Kamis 7 Juli 2022, Berikut Bacaan Niat yang Bisa Dibaca Malam atau Siang

Selain itu, untuk mengecek vaksinasi booster di mall, pengelola pusat perbelanjaan dan mall wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x