Ribuan Pegawai Honorer Pemkot Bandung Berpotensi Masuk Outsourcing

- 8 Juni 2022, 11:00 WIB
Ribuan tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berpotensi menjadi tenaga Outsourcing, menyusul kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Ribuan tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berpotensi menjadi tenaga Outsourcing, menyusul kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. /Diskominfo Bandung

MAPAY BANDUNG - Ribuan tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berpotensi menjadi tenaga outsourcing, menyusul kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Bandung, Adi Junjunan Mustofa mengatakan, saat ini jumlah pegawai Pemkot Bandung non-ASN atau honorer mencapai 18.000 orang.

"Kami petakan yang mengisi jabatan ASN sekitar 7.900 orang. Lalu yang mengerjakan pekerjaan yang alih daya atau outsourcing 1.500 orang dan pekerjaan sifatnya clerical (juru tulis) 8.800 orang," kata Adi saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Rutinkan Seminggu Sekali Minum Air Ini, Racun Berbahaya Tidak Akan Masuk ke Tubuh Kata dr. Zaidul Akbar

Berkenaan dengan kebijakan tersebut, Adi mengatakan Pemerintah Kota Bandung akan meninjau ulang kinerja 7.900 orang tenaga honorer yang selama ini mengerjakan pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah dinilai kinerjanya, Kemungkinan besar 7.900 orang tenaga honorer ini juga akan masuk ke perusahaan penyedia tenaga outsourcing.

"Arahan pak Wali kota yang 7.900 ini harus di cek ulang kinerja mereka apakah sesuai dengan kebutuhan analisis beban kerja kami. Kemudian kedua, kalau yang pekerjaan clerical sangat mungkin mereka dialihkan ke outsourching," jelasnya.

Baca Juga: Asal Usul Gatotkaca Sesuai Kisah Mahabharata, Seperti Ini Sosok dan Kemampuan yang Sebenarnya

Meski demikian, Pemkot Bandung akan mengkaji terlebih dahulu jumlah pasti tenaga honorer yang masih dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan kemampuan pendanaan lewat APBD.

"Kami dari SDM sangat konsern budget. Kalau rekrut orang itu pasti dikaji tentu harus dialog dan dapatkan persetujuan wali kota. SDM di Kota Bandung harus produktif, efektif, efisien. jadi kami membayar harus dapatkan sesuatu. Kalau bayar tapi produktifitas tidak meningkat, tentu akan kami kaji dan evaluasi terutama untuk kawan PNS, apakah mereka nyaman banyak yang bantu," bebernya.

Selanjutnya Adi berharap, perusahaan penyedia jasa tenaga outsorcing yang selama ini bekerjasama dengan Pemkot Bandung juga bisa mengakomodir tenaga kerja kantoran, tidak hanya berfokus pada security, cleaning service dan sopir.

Baca Juga: Penggumpalan Darah Bisa Picu Jantung dan Stroke, Makan Bahan Ini untuk Mengatasinya Kata dr. Zaidul Akbar

"Kami akan bekerjasama dengan Disnaker. Di kami yang sudah umum sesuai surat edaran Menpan RB (untuk outsourcing) ada pengemudi taman, kebersihan, dan security, padahal outsourcing ada yang sifatnya mengetik, administrasi, lulusan SMK dan lain-lain. Tentu biro jasa SDM harus diedukasi," tuturnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap, apapun tindak lanjut dari Pemkot Bandung terkait nasib para tenaga honorer bisa meningkatkan kinerja pelayanan untuk masyarakat.

"Yang penting output yang dihasilkan Pemkot Bandung dalam pelayanan publik tidak terganggu. Harus dikaji dulu analisa beban kerjanya," tandasnya.

Baca Juga: 3 Artikel Populer Hari Ini: Tuah Katuranggan Perkutut Sri Rezeki hingga Cara Mudah membuat Aglonema Rimbun

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menegaskan status honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Inilah 6 Misteri Candi Borobudur yang Belum Terpecahkan Hingga Saat Ini, Salah Satunya Relief Tersembunyi

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima sejumlah media.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x