Kondisi pendapatan yang terjun bebas ini juga sangat dirasakan saat memasuki Idul Fitri.
"Juni 2020 saat Lebaran, pajak hotel hanya mencapai Rp1,6 miliar, padahal pada tahun sebelumnya Rp18,2 miliar, dikarenakan pada saat itu kasus Covid-19 sedang melonjak tinggi. Tahun 2021 ada sedikit pelonggaran, meskipun masih ada varian omicron, realisasi dari pajak hotel bisa mencapai Rp12,4 miliar," ungkapnya.
Namun, ia optimis jika tahun ini pendapatan pajak bisa naik seperti bulan-bulan sebelumnya.
"Mei sekarang belum ada laporannya. Tapi prediksi kita akan lebih tinggi, yang pasti di atas dari 2021. Harapan kita bisa mendekati kondisi normal," imbuhnya.
Selain itu, Iskandar juga menyampaikan, untuk capaian pendapatan pajak di Kota Bandung tertinggi berasal dari pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Di tahun 2021 saja pendapatannya bisa berada di atas tahun-tahun sebelumnya, mencapai Rp543,9 miliar.
Kedua terbesar ada pada pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp509 miliar. Kemudian ketiga tertinggi berasal dari pajak restoran, realisasinya mencapai Rp208,6 miliar.
"Lalu ada pajak penerangan jalan yang mencapai Rp192,2 miliar. Kemudian pajak hotel mencapai Rp163,9 miliar di tahun 2021," rincinya.
Setelah itu baru menyusul pajak-pajak lainnya, seperti pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan. Meski telah merangkak naik, tapi Iskandar mengakui jika masih ada kendala pada prosesnya karena regulasi relaksasi pada komersil.