Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Senin 25 April 2022 Lengkap dengan Biaya dan Persyaratannya

- 25 April 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi/Jadwal SIM Keliling Bandung
Ilustrasi/Jadwal SIM Keliling Bandung /Instagram @polrestabandung /

 

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal SIM Keliling Bandung hari ini, Senin 25 April 2022.

Adapun jadwal SIM Keliling Bandung hari ini berada di dua lokasi.

Lokasi jadwal SIM Keliling Bandung hari ini di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Baca Juga: Rezeki Seret dan Sempit, Ternyata Gara-gara Ini! Ustadz Khalid Basalamah Ungkapkan Cara Penyebab dan Atasinya

Jam operasional jadwal SIM Keliling Bandung hari ini mulai dari pukul 09.00-12.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM Keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Baca Juga: Buat Seduhan dari Buah 1 Ini, Jangan Heran Asam Urat dan Kolesterol Tinggi Jadi Normal Kata dr. Zaidul Akbar

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pahala Dilipatgandakan, Dosa Gugur Seketika dengan Berinfak Kepada 5 Golongan Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: 5 Tanaman Penangkal Santet dan Paling Ditakuti Makhluk Halus, Lengkap dengan Lokasi Menanamnya yang Benar

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x