Tenaga Honorer Akan Dihapus, Plt Wali Kota Bandung: Kita Taat Azas

- 24 Januari 2022, 14:00 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan Pemerintah Kota Bandung mewajibkan sekolah untuk ikutkan siswanya dalam ujian meski belum bayar SPP
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan Pemerintah Kota Bandung mewajibkan sekolah untuk ikutkan siswanya dalam ujian meski belum bayar SPP /Dok Humas Bandung.



MAPAY BANDUNG - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana angkat bicara terkait rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang akan menghapus tenaga honorer.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengikuti segala peraturan jika hal itu sudah diputuskan pemerintah pusat.

Diketahui, setelah tenaga honorer dihapuskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kita taat azas. Termasuk kemarin ada soal penyetaraan juga. Kita lihat perkembangan seperti apa, " ujar Yana usai melaksanakan Apel Besar Satpol PP di Yonkav 4/Kijang Cakti Jalan Salak, Jumat 21 Januari 2022.

Baca Juga: Pengen Langsing Tanpa Olahraga? Cobain Deh Tips ala dr. Zaidul Akbar Ini

Kendati demikian, Yana mengaku belum mengetahui secara detail tentang rencana tersebut.

Namun saat ini, pelaksanaan tugas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga Honorer tetap berjalan.

"Mungkin nanti jika dihapus menjadi apa, kita belum tahu. Kelihatannya Kemenpan RB menyampaikan tidak ada lagi rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), semua ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," ujarnya dikutip MapayBandung.com dari laman resmi Pemkot.

"Tapi itu kebutuhan pegawainya terpenuhi, dari PNS ke PPPK. Kita belum tahu kemungkinan tugas honorer juga tidak boleh terganggu. Mungkin apa istilahnya, kita ikuti," ujar Yana.

Baca Juga: Omicron di Indonesia Mulai Menggila, Persib Lakukan Hal Keren Ini

Perlu diketahui, status tenaga honorer akan selesai pada tahun 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait tenaga honorer, melalui PP (Peraturan Pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x