MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa pihaknya tak akan memberlakukan ganjil genap saat natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Aturan peniadaan ganjil genap ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu disampaikan Kabid PDKT pada Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara pada MapayBandung.com, Kamis 30 Desember 2021.
Baca Juga: Rancaekek Dihantam Angin Puting Beliung, 57 Rumah Dilaporkan Rusak
"Selama Nataru tidak ada ganjil genap mulai tanggal 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022," kata dia.
Namun demikian, Dishub memastikan bahwa pos pengamanan yang diadakan di puluhan titik di Kota Bandung bakal berlaku.
Pos pengamanan itu bertugas untuk mencegah kerumunan di Kota Bandung khususnya yang menjadi perhatian para wisatawan.
Baca Juga: UPDATE KASUS PEMBUNUH IBU DAN ANAK SUBANG: Polisi Kantongi Sketsa Pelaku, Akankah Segera Terungkap?
Dalam pos pengamanan Dishub berkolaborasi dengan TNI-Polri hingga sejumlah SKPD di lingkup Pemkot Bandung.