MAPAY BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menunjuk Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai Plt Wali Kota Bandung.
Penunjukan Yana Mulyana sebagai Plt Wali Kota Bandung ini berdasarkan Formulir Berita dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait wafatnya Wali Kota Bandung Oded M Danial pada Jumat 10 Desember 2021 kemarin.
"Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kota Bandung, agar saudara Wakil Wali Kota Bandung melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut," tulis Ridwan Kamil dalam Formulir Berita Nomor 39/HM.07/Pem.Otda.
Baca Juga: Resep Jamu Anti Flu yang Rasanya Enak dan Menyehatkan, Begini Cara Bikinnya Kata dr. Zaidul Akbar
Baca Juga: Waspada! Jika Suami Anda Mulai Melakukan Hal Ini, Bisa Jadi Itu Tanda-Tanda Selingkuh
Penunjukan Yana Mulyana sebagai Plt Wali Kota Bandung mengikuti aturan UU 23 Tahun 2014 Pasal 78 Ayat 1 Huruf A, lalu UU 09 Tahun 2015 Pasal 65 Ayat 4 dan Pasal 66 Ayat 1 Huruf C.
Dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan Yana Mulyana bisa langsung bekerja sebagai Plt Wali Kota Bandung.