Kota Bandung Diperketat Saat Libur Nataru, Apa Saja? Ini Lengkapnya

- 3 Desember 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Merdeka
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Merdeka /PRFM

MAPAY BANDUNG - Jelang libur panjang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan melakukan sejumlah pengetatan.

Hal ini seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menuturkan, dari hasil rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati sejumlah pembatasan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Oded menegaskan, sesuai Inmendagri, khusus di malam pergantian tahun nanti dilarang membuat acara perayaan baik di cafe, restoran, tempat hiburan, hotel, ataupun tempat lainnya.

Baca Juga: Tak Terima Ditergur, Pemuda Ini Layangkan Pukulan Kung Fu dan Hampir Tertabrak Kereta di Kiaracondong Bandung

Termasuk merancang sejumlah penyekatan jalan dan pemberlakukan ganjil genap. Utamanya saat malam pergantian tahun bakal dilakukan penutupan sejumlah jalan di Ring 1 mulai pukul 18.00-05.00 WIB.

"Buka tutup jalan secara teknis silahkan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama Dishub. Nanti kita tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI juga," ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jumat, 3 Desember 2021.

Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 yang kini sudah bermutasi memunculkan varian baru, lanjut Oded, penyesuaian juga akan dilakukan untuk cafe, restoran, tempat hiburan dan tempat wisata.

Baca Juga: Sudah Hampir Seminggu, Jalan Cingised Bandung Masih Tergenang Banjir

"Di PPKM Level 3 nant kita batasi kapasitas dan juga jam operasionalnya. Nanti teknisnya diperjelas dalam Perwal. yang pasti isinya mengikuti sesuai isi dari Inmendagri," ujarnya.

Oded mengungkapkan, bahkan penyesuaian juga berlaku untuk perayaan Hari Raya Natal 2021. Hal ini disesuaikan dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.

Merunut surat edaran tersebut, perayaan natal diimbau dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka.

Jika tetap dilaksanakan di gereja, maka sebaiknya berlangsung secara hybrid dengan melibatkan jemaah 50 persen dari kapasitas gereja atau setidaknya hanya dihadiri 50 orang.

Baca Juga: Termasuk Asia Afrika dan Braga, Ini 10 Jalan di Bandung yang Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2022

"Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag, tapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila memungkinkan sebelum natal akan mengundang para pemuka agama nasrani," jelasnya.

Khusus di libur Nataru ini, Oded menyatakan, pengawasan pelaksanaan PPKM Level 3 nanti akan semakin ketat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, TNI, beserta Polri akan semakin waspada mengantisipasti meningkatnya mobilitas warga yang dikhawatirkan menjadi transmisi penyebaran Covid-19.

"Pengawasan kita punya SOP yang tergabung di gugus tugas itu. Nanti dipastikan itu tetap berjalan. Kita tidak ingin lengah," katanya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x