Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
Baca Juga: Menyeramkan! Ini Misteri Suara Jeritan Wanita Tak Kasat Mata di Lantai 4 Gedung Panti Karya Bandung
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
Baca Juga: KABAR BAIK! 99 Kelurahan di Kota Bandung Bebas Covid-19
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.