Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Jumat 17 September 2021, Beserta Persyaratannya

- 16 September 2021, 21:00 WIB
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Bandung di Alun-Alun Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Bandung di Alun-Alun Cicalengka, Kabupaten Bandung. /TMC POLRESTA BANDUNG

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal layanan SIM keliling Bandung untuk hari ini Jumat 17 September 2021, beserta persyaratannya yang harus diperhatikan.

Pelayanan SIM keliling Kota Bandung Jumat 17 September 2021 berlokasi di dua tempat yaitu di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square.

Sedangkan layanan SIM keliling Kabupaten Bandung bertempat di Borma Katapang dan Toserba Prama Bojongsereh Banjaran.

Pendaftaran SIM keliling Bandung dibuka pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: INFO VAKSIN: Polda Jabar dan UBK Gelar Vaksinasi Massal untuk Anak dan Ibu Hamil, Yuk Daftar!

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Lagi dan Lagi, Kali Ini Bocil Lempar Batu ke Arah Kereta yang Melintas Jalur Kircon-Cikudapateuh Bandung

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @tmcpolrestabandung dan @simrestabdg1.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x