Berikut syarat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung:
Baca Juga: Awal Tahun 2022, Sirkuit Mandalika Jadi Tuan Rumah Tes Pramusim MotoGP
Baca Juga: Indonesia Kembali Rebut Medali Paralimpiae Tokyo 2020, Kini Giliran Cabang Para Atletik
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
Baca Juga: Awal Tahun 2022, Sirkuit Mandalika Jadi Tuan Rumah Tes Pramusim MotoGP