Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, Senin 23 Agustus 2021

- 22 Agustus 2021, 12:15 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung /PRFM

MAPAY BANDUNG - Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung, operasional akan kembali melayani pada Senin 23 Agustus 2021.

Terdapat dua lokasi operasional SIM keliling Kabupaten Bandung.

SIM keliling pertama berlokasi di Thee Matic Mall Majalaya, Kabupaten Bandung.

SIM keliling kedua berlokasi di Griya Cinunuk Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Bobby iKON Kejutkan Penggemar Melalui Kabar Akan Segera Menikah dalam Waktu Dekat

Baca Juga: Perbedaan Tanggapan Netizen Korea Soal Pengumuman Pernikahan Bobby iKON dan Chen EXO

Operasional SIM keliling Kabupaten Bandung akan dimulai pada pukul 08.00 WIB.

Anda harus membawa KTP asli atau SUKET juga SIM yang belum habis masa berlakunya.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda wajib untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berikut ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung:

Baca Juga: Polisi Sebut Ledakan di Margo City Depok Terjadi Akibat Plavon Ambruk

Baca Juga: UPDATE: Ledakan di Margo City Depok Diduga Berasal dari Tabung Gas Resto Makanan

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Hih Serem! Sopir Ambulance di Bandung Ceritakan Kisah Mistis Saat Bawa Jenazah Pengguna Ilmu Hitam

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan

Tetap patuhi protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak dan menggunakan masker serta selalu mencuci tangan dengan air mengalir.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah