Berikut ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung:
Baca Juga: Polisi Sebut Ledakan di Margo City Depok Terjadi Akibat Plavon Ambruk
Baca Juga: UPDATE: Ledakan di Margo City Depok Diduga Berasal dari Tabung Gas Resto Makanan
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Hih Serem! Sopir Ambulance di Bandung Ceritakan Kisah Mistis Saat Bawa Jenazah Pengguna Ilmu Hitam
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.