SIMAK ! Aturan Terbaru Operasional Toko, Cafe dan Restoran di Kota Bandung Selama PPKM Level 4

- 20 Agustus 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi Cafe
Ilustrasi Cafe /Pexels/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung kembali memberikan relaksasi kepada sejumlah sektor di masa PPKM Level 4.

Di antaranya ialah di pusat perbelanjaan, ritel termasuk cafe dan restoran.

Aturan relaksasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota bandung Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Bandung.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Fenomena Blue Moon Dapat Diamati di Seluruh Indonesia Hari Minggu Besok

Dalam pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Sekretris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha mengatakan, untuk waktu operasional pusat perbelanjaan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00WIB. Sedangkan untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan itu buka pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Rekomendasi Liga, Persib Makin Giat Berbenah

Untuk waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari buka mulai pukul 04.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Profil Singkat Lord Adi, Kandidat Juara MasterChef Indonesia Season 8 : Sempat Tinggal 30 Tahun di Malaysia

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x