MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi bakal kembali menerapkan aturan pemberlakuan ganjil genap di sejumlah ruas mulai hari ini, Jumat 20 Agustus 2021.
Pemberlakuan aturan ganjil genap itu diterapkan mulai pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB di ruas jalan Ir. H. Djuanda (Dago) dan di ruas Asia Afrika.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi, aturan ganjil genap ini berlaku hingga tanggal 23 Agustus 2021 mendatang bertepatan dengan hari terakhir PPKM Level 4 di Kota Bandung.
Baca Juga: Profil Rizky Billar yang Nikahi Lesti Kejora dengan Mahar Fantastis, Begini Perjalanan Cintanya
"Diberlakukannya tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021," tulisnya dalam pesan singkat pada PRFM, Kamis 19 Agustus 2021.
Ricky sebelumnya mengklaim ganjil genap memberikan dampak positif terhadap penurunan mobilitas warga.
"Kami menyimpulkan bahwa pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor berjalan lancar dan kondusif serta efektif membatasi mobilitas kendaraan pada ruas jalan tersebut," jelasnya.
Sehingga Pemkot Bandung memilih untuk menerapkan kembali aturan yang tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Nomor TU.01.02/2822-Dishub/VIII-2021.***