RESMI ! Ganjil Genap di Kota Bandung Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

- 19 Agustus 2021, 08:24 WIB
Ilustrasi pemberlaku ganjil genap di Kota Bandung
Ilustrasi pemberlaku ganjil genap di Kota Bandung /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjang pemberlakukan ganjil genap di Kota Bandung.

Menurut Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi ganjil genap di Kota Bandung diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 atau hingga selesai PPKM level 4.

Ricky menambahkan, pemberlakukan ganjil genap di Kota Bandung masih tetap dilakukan di dua ruas jalan yakni jalan Asia Afrika dan jalan Ir. H. Djuanda.

Baca Juga: Sutradara Bocorkan Jadwal Tayang Episode Terbaru Preman Pensiun, Begini Katanya

"Kebijakan ganjil genap sudah ada keputusan dilanjukan untuk dua ruas jalan yaitu jalan Asia Afrika dan jalan Ir H Juanda seperti yang dilakukan uji coba kemarin," katanya melalui pesan singkat, Kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Catat ! Ini Jadwal Tayang Episode Terbaru Preman Pensiun , Tayang di RCTI

Sementara itu mengenai aturan teknis ganjil genap di Kota Bandung, lanjut Ricky akan dibahas melalui rapat forum LLAJ pada pagi ini.

"Pagi ini dirapatkan oleh Forum LLAJ untuk membicarakan pelaksanaan teknis dan menerbitkan kembali regulasi keputusan Kadishub tentang pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bandung," tuturnya.

Baca Juga: Salut! Satpol PP Kota Bogor Bubarkan Musisi Jalanan Tanpa Kekerasan, Bahkan Kelihatan Akrab dengan Pengamen

Sebelumnya, diberitakan ganjil genap di Kota Bandung sudah dilakukan sejak Sabtu 14 Agustus 2021 lalu.

Tujuan dari dilakukannya sistem ganjil genap di Kota Bandung tidak lain adalah untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Oded Pilih Penutupan Jalan, Daripada Ganjil Genap Kota Bandung

laman resmi Humas Bandung, terdapat pengecualian untuk beberapa kendaraan dalam kebijakan ini.

Di antaranya kendaraan yang hendak ke tempat kerja atau penghuni, angkutan umum termasuk berbasis aplikasi atau online, serta kendaraan darurat penanganan Covid-19.

Baca Juga: MANTAP! Satgas Covid-19 Balas Surat PSSI dan Beri Restu Liga 1 dan Liga 2 Berjalan

Perlu diketahui, pemberlakuan ganjil genap ini tidak dilakukan selama satu hari penuh, melainkan hanya di jam tertentu saja.

Untuk pagi hari ganjil genap berlangsung pada pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x