Namun bagi masyarakat yang bekerja di ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Kota Bandung tidak akan diperiksa.
Hanya saja mereka perlu memperlihatkan KTP dan surat kerja.
"Jadi kendaraan para pekerja yang ada di ruas jalan terkena ganjil genap bisa dibuktikan dengan E-KTP dan surat keterangan kerja saja," tukasnya.***