Tahap Uji Coba PPKM Level 4! Dua Mall di Kota Bandung Ini Boleh Buka Mulai Besok

- 10 Agustus 2021, 19:13 WIB
Pusat perbelanjaan.
Pusat perbelanjaan. /Foto: Pixabay.com/jarmoluk /

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menurunkan aturan terbaru sebagai turunan dari Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang operasional mall di Kota Bandung.

Dalam aturan tersebut tertuang bahwa mall di sejumlah daerah termasuk Bandung boleh buka saat PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021.

Sebagai tahap uji coba, Pemkot Bandung baru mengizinkan dua mall untuk buka. Dua mall tersebut di antaranya, Trans Studio Mall (TSM) Bandung dan Paris Van Java (PVJ).

Menurut Sekretariat Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, dengan dibukanya mall di Kota Bandung, maka tenant berkaitan dengan fashion, makanan hingga kesehatan boleh beroperasi lagi.

Baca Juga: Sandiaga Uno Beri Masukkan Sosial Entreprenur untuk Generasi Muda: Lakukan Apa Dicintai

Sementara untuk bioskop dan tempat bermain anak masih dilarang untuk buka untuk sementara.

"Alhamdulillah ada beberapa relaksasi, dan Kota Bandung termasuk eksplisit DKI, Surabaya, Semarang. Mal boleh aktivitas dan ruang kapasitas 25 persen. Jd kesehatan, kebutuhan pokok dan jualan online skrng sudah boleh misal baju atau fesyen boleh,” beber Ema di Balai Kota Bandung, Selasa 10 Agustus 2021.

Namun, sebagai syarat dibukanya lagi mall, manajemen mall dalam hal ini tenant harus memastikan bahwa pegawainya menerima vaksin Covid-19.

Kemudian, balita dan anak di bawah 12 tahun dilarang masuk. Larangan itu pun berlaku untuk lansia yang berusia di atas 69 tahun.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Pamit dari Media Sosial, Podcast YouTube-nya Ditutup

“Nanti ada vaksinasi di mall, disiapkan Dinkes selama masa uji coba seminggu. Semoga tak ada klaster dan akan jadi role model. Mulai besok efektif uji coba. Utamakan pegawai Mall nya juga, kalo pengunjung belum divaksin, ya jangan memaksakan masuk. Semoga ini bisa dipahami untuk kebaikan bersama,” kata Ema.

Selain itu, cafe dan restoran di Kota Bandung pun boleh buka dengan batas maksimal operasionalnya pukul 20.00 WIB.

“Kafe resto tempat makan boleh dine in 25 persen. Jam operasional maksimal sampai 20.00 WIB. Pergerakan ekonomi biar berjalan apalagi luar gedung. Tapi hal utama prokes maksimal mereka harus komit,” tandas Ema.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah