HORE! Hotel di Bandung yang Sediakan Tempat Isoman Pasien Covid Kini Berhak Dapat Pembebasan Pajak dan Denda

- 29 Juli 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi kamar hotel di Kota Bandung.
Ilustrasi kamar hotel di Kota Bandung. /PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak bagi hotel yang membuka ruang untuk isolasi mandiri bagi pasien Covid-19.

Syaratnya cukup melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari institusi yang menangani pandmei atau hasil dari test swab PCR.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen dalam Bandung Menjawab dengan topik "Kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung Di Tengah Penerapan PPKM Level 4 dan Kebijakan Pembayaran Pajak Tahun 2021" secara virtual, Kamis 29 Juli 2021.

Selain itu, relaksasi lain yang diberikan Pemkot Bandung antara lain penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang.

Baca Juga: CEK FAKTA: Habis Salat Idul Adha Kemarin, Dua Sejoli Ini Lakukan Hal Tak Senonoh di Masjid Buat Warga Geger

"Selanjutnya, pada saat biasa kalau ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," ucap Iskandar.

Selain itu, Bapenda Kota Bandung pun mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi PBB tahun ini masih sama dengan tahun sebelummya.

"Ada juga pembebasan PBB dengan nilai kurang atau sama dengan Rp100.000 untuk objek bangunan  rumah tinggal," katanya.

"Kita juga memberikan pengurangan 100 persen terhadap permohonan pengurangan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah