Ema Ajak Pedagang dan Pembeli Pasar di Kota Bandung Patuhi Protokol Kesehatan

- 22 Juli 2021, 07:00 WIB
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau Pasar Sederhana, Jalan Jurang Sukajadi, Kota Bandung, Rabu 21 Juli 2021 kemarin.
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau Pasar Sederhana, Jalan Jurang Sukajadi, Kota Bandung, Rabu 21 Juli 2021 kemarin. /Humas Kota Bandung


MAPAY BANDUNG - Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna meminta para pedagang, pembeli, serta pengelola pasar termasuk Perumda Pasar Juara Kota Bandung di pasar tradisional saling mengingatkan protokol kesehatan.

Sebab pasar tradisional termasuk salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan atau boleh beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Dari awal, pasar tradisional dikecualikan, tapi jangan dijadikan privilege atau keistimewaan. Keistimewaannya adalah untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat, tapi harus diimbangi dengan disiplin perilaku kita," katanya saat meninjau Pasar Sederhana, Jalan Jurang Sukajadi, Kota Bandung, Rabu 21 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Sindir Rangkap Jabatan Rektor UI : Mau PPKM Diakhiri Apa Harus Rektor UI Dulu yang Melanggar?

Ema berharap, para pedagang dan pembeli harus saling menjaga diri terutama soal protokol kesehatan. Pasalnya jika ada pelanggaran protokol kesehatan, maka aktivitas di pasar akan ditutup kembali.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini Tayang Pukul 19.45 WIB, Berikut Jadwal Acara TV RCTI Kamis 22 Juli 2021

"Intinya harus saling mengingatkan, petugas juga jangan hanya rutinitas, bila perlu setiap unit berkeliling. Kalau ada pedagang membandel, peringatkan, kalau masih bandel (dengan protokol kesehatan) bisa dicabut izinnya kalau membahayakan," ungkapnya.

"Itu ada di Undang Undang Karantina, bahkan bisa masuk ranah pidana," imbuh Ema yang juga merangkap sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Baca Juga: Jawaban Menohok Kapolrestabes Soal Ratusan Orang di Bandung yang Tolak PPKM Darurat

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Hery Hermawan menyatakan kesiapan pihaknya menjalankan arahan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung untuk menerapkan aturan dan penindakan terkait protokol kesehatan di Pasar.

"Tadi Pesan Ketua Satgas pelaksanaan protokol kesehatan harus diperketat. Kalau ada pelanggaran, misalnya pedagang yang bandel dengan kondisi tidak menggunakan masker atau membiarkan kerumunan saat pembeli datang itu bisa dikenakan sanksi," katanya.

Baca Juga: Terbaru! 514 Orang di Kecamatan Kiaracondong Bandung Terkonfirmasi Covid-19 per Hari Ini

Hery mengatakan, sanksi yang diberikan bisa berupa administratif, yakni penarikan Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) sebagai syarat hak pedagang. "Sanksi lain bisa berupa tindak pidana, terutama terkait PKL di pasar-pasar, termasuk di Pasar Sederhana ini masih banyak PKL," ujarnya.

"Kalau di luar area bukan kewenangan kita, tetapi setidaknya kalau dia pedagang di dalam yang sudah disediakan tempat. Dia bandel, keluar itu bisa dikenakan tindak pidana ringan," tambahnya.***

 

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah