Ema Ajak Pedagang dan Pembeli Pasar di Kota Bandung Patuhi Protokol Kesehatan

- 22 Juli 2021, 07:00 WIB
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau Pasar Sederhana, Jalan Jurang Sukajadi, Kota Bandung, Rabu 21 Juli 2021 kemarin.
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau Pasar Sederhana, Jalan Jurang Sukajadi, Kota Bandung, Rabu 21 Juli 2021 kemarin. /Humas Kota Bandung

"Tadi Pesan Ketua Satgas pelaksanaan protokol kesehatan harus diperketat. Kalau ada pelanggaran, misalnya pedagang yang bandel dengan kondisi tidak menggunakan masker atau membiarkan kerumunan saat pembeli datang itu bisa dikenakan sanksi," katanya.

Baca Juga: Terbaru! 514 Orang di Kecamatan Kiaracondong Bandung Terkonfirmasi Covid-19 per Hari Ini

Hery mengatakan, sanksi yang diberikan bisa berupa administratif, yakni penarikan Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) sebagai syarat hak pedagang. "Sanksi lain bisa berupa tindak pidana, terutama terkait PKL di pasar-pasar, termasuk di Pasar Sederhana ini masih banyak PKL," ujarnya.

"Kalau di luar area bukan kewenangan kita, tetapi setidaknya kalau dia pedagang di dalam yang sudah disediakan tempat. Dia bandel, keluar itu bisa dikenakan tindak pidana ringan," tambahnya.***

 

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah