MUI Cimahi Imbau Warga Tunaikan Salat Idul Adha di Rumah

- 16 Juli 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi - Berikut tata cara salat Idul Adha saat pademi Covid-19.
Ilustrasi - Berikut tata cara salat Idul Adha saat pademi Covid-19. /FREEPIK/rawpixel.com

MAPAY BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi menyarankan masyarakat untuk menjalankan Salat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah saja, guna mencegah penularan Covid-19.

Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana mengatakan, MUI Kota Cimahi sudah mengeluarkan Taushiyah Nomor 213/B/MUI-KC/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah di Masjid Saat PPKM Darurat.

Pada point 4 dijelaskan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI nomor 36 tahun 2021 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19.

"Jadi, sehubungan Cimahi zona merah, maka salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing," kata Yayan, dilansir dalam siaran pers Kamis 15 Juli 2021.

Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi aturan tempat ibadah agama pada PPKM Darurat Jawa dan Bali periode 3-20 Juli. Kini masjid tidak lagi ditutup selama periode itu.

Baca Juga: Vaksinasi Pelajar di Jawa Barat, Ridwan Kamil Berkelakar: Bule Lokal pun Ikut Divaksin

Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Dalam Inmendagri 15 Tahun 2021 tertulis,tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan kelenteng) serta tempat umum lainya yang difungsikan tempat ibadah ditutup sementara. Namun dalam Inmendadri Nomor 19 sudah direvisi menjadi, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Pada dasarnya, kata dia, MUI Kota Cimahi mendukung penuh penerapan PPKM Darurat dalam rangka menekan penularan Covid-19. Hanya saja menurutnya ketentuan "Rumah Ibadah (Masjid) Ditutup Sementara" telah dipersepsikan beragam, termasuk nyerempet ke urusan politik oleh sebagian masyarakat.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: cimahikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah