Perhatian! Jika Urgent, Warga Bandung Boleh Lintasi Penyekatan Jalan

- 13 Juli 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung /Dok PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Polrestabes Bandung memastikan warga tetap bisa melewati ruas jalan di area penyekatan jika dalam kondisi darurat. Warga hanya tinggal berkoordinasi dengan petugas yang ada di lapangan.

Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, AKP Asep Kusmana, tidak memungkiri jika pemahaman masyarakat terhadap upaya menekan penyebaran Covid-19 dengan membatasi mobilitas melalui penyekatan jalan masih menjadi kendala.

Padahal untuk keperluan mendesak petugas di lapangan pasti memberikan bantuan.

“Di titik penutupan jalan masih ada masyarakat yang belum sadar dan berusaha menerobos penutupan dengan alasan tidak jelas. Namun untuk alasan yang jelas, kami buka dan memperbolehkan untuk masuk. Misalnya membawa orang sakit, kemudian warga setempat,” ucap Asep, Selasa, 13 Juli 2021.

Apabila di lokasi penyekatan jalan tidak ada petugas, Asep mempersilahkan warga untuk membuka pembatas. Selama dalam kondisi sangat darurat, urusan kesehatan, dan terkait keselamatan jiwa. Warga hanya perlu merapihkannya kembali.

Baca Juga: Rasakan Dampak Signifikan, Bupati Garut Harap PPKM Darurat Cukup Sampai 20 Juli

“Namun kita juga menugaskan beberapa petugas di titik yang rawan. Apabila ada yang sangat urgent untuk melintas bisa meminta bantuan,” imbuhnya.

Asep mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mencari informasi atau berkoordinasi terkait penyekatan jalan bisa menghubungi nomor telepon 110.

“Kalau memerlukan informasi, ada layanan polisi 110. Bisa juga menyampaikan keluhan langsung apabila menemukan masalah penutupan jalan. Nanti akan disampaikan ke operator lalu lintas melalui HT (handy talky) kepada petugas di titik yang menjadi masalah,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x