KABAR BAIK! Pemkot Cimahi Hapus Denda PBB Hingga Akhir Agustus

- 21 Juni 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).**
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.

MAPAY BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021.

Menurut Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, kebijakan itu dikeluarkan guna meringankan beban ekonomi masyarakat ditengah himpitan pandemi Covid-19.

Adapun aturan ini berlaku mulai hari ini 21 Juni hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Lakukan Perjalanan ke Yogyakarta Saat Bandung Siaga Satu Covid-19, Camat Rancasari Minta Maaf

"Jadi WP yang punya tunggakan apabila bayar tanggal 21 Juni sampai 31 Agustus otomatis sanksi administrasinya dihapuskan," terangnya, Senin 21 Juni 2021.

Dikatakan Ahmad, dengan kebijakan yang dibuat dalam rangka hari jadi ke Kota Cimahi yang ke-20 dan menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Agustus mendatang, pihaknya berharap bisa meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

"Ini untuk memberikan keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi saat pandemi, sehingga diberikan keringanan kepada wajib pajak PBB yang kebetulan masih ada tunggakan," jelas dia.

Selain itu, pihaknya berharap dengan kebijakan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Seperti diketahui, PBB merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD di Kota Cimahi. Untuk itu, Ahmad berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: cimahikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah