Fakta Terbaru Kasus Viral Sopir Angkot di Bandung: Jumlah Korban 8 Orang, Tersangka Terbukti Tenggak Miras

- 31 Mei 2021, 15:13 WIB
Sebuah Angkutan Umum (Angkot) jurusan Cibaduyut - Cangkuang  di Bandung menjadi bulan-bulanan massa. / @makcomback.kriminal
Sebuah Angkutan Umum (Angkot) jurusan Cibaduyut - Cangkuang di Bandung menjadi bulan-bulanan massa. / @makcomback.kriminal /

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 310 Ayat 4, 2 dan 1 juncto Pasal 312 KUHP.

Ancaman  hukuman maksimal terhadap tersangka yakni sembilan tahun penjara.

Baca Juga: PENGUMUMAN : Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Tetap Buka Saat Libur 1 Juni 2021

Tersangka juga terkonfirmasi dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras (miras) saat mengendarai angkot jurusan Cibaduyut-Cangkuang pada Sabtu 29 Mei 2021 sore.

Akibat pengaruh minumal beralkohol, tersangka menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka.

Menurut pengakuan tersangka, angkot yang ia kendarai sempat bersenggolan dengan sebuah truk. Tersangka lantas mengejar truk tersebut namun menyebakan beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah