Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 310 Ayat 4, 2 dan 1 juncto Pasal 312 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka yakni sembilan tahun penjara.
Baca Juga: PENGUMUMAN : Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Tetap Buka Saat Libur 1 Juni 2021
Tersangka juga terkonfirmasi dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras (miras) saat mengendarai angkot jurusan Cibaduyut-Cangkuang pada Sabtu 29 Mei 2021 sore.
Akibat pengaruh minumal beralkohol, tersangka menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka.
Menurut pengakuan tersangka, angkot yang ia kendarai sempat bersenggolan dengan sebuah truk. Tersangka lantas mengejar truk tersebut namun menyebakan beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas.***