RESMI! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Bisa Didenda Rp500 Ribu

- 28 Mei 2021, 14:55 WIB
Tanda Area Kawasan Tanpa Rokok di pusat perbelanjaan.
Tanda Area Kawasan Tanpa Rokok di pusat perbelanjaan. /ANTARA/
  1. Fasilitas pelayanan kesehatan: Tempat praktik mandiri, Puskesmas, Klinik, seluruh Rumah Sakit milik pemerintah atau Swasta, PMI, unit transfusi darah, Labkes, optikal, dan Faskes tradisional.
  2. Tempat proses belajar mengajar: Sekolah, Perguruan Tinggi, Pesantren, Madrasah, Balai pendidikan dan pelatihan, Balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, PAUD, dan tempat pendidikan Agama.
  3. Tempat bermain anak: Area bermain anak, area penitipan anak, dan Taman Kanak-Kanak.
  4. Tempat ibadah: Masjid (termasuk Musala), Gereja (termasuk Kapel), Pura, Wihara, Kelenteng dan tempat peribadatan agama lainnya.
  5. Transportasi umum: Bus umum, Kereta Api, Angkutan Kota, Taksi, Kendaraan umum berbasis online, Kendaraan wisata, Angkutan anak sekolah dan Angkutan karyawan.
  6. Tempat kerja: Kantor Pemda, Kantor milik pribadi atau swasta, dan Industri atau Pabrik.
  7. Tempat umum: Pusat Perbelanjaan modern (Shopping Center, Supermarket, Minimarket, Pasar Swalayan), Pasar Tradisional, Penginapan (Hotel, Wisma, Losmen, Asrama, Bumi Perkemahan, Pondok Wisata, Indekos, Guest House), Rumah Makan (Restoran Cepat Saji, Restoran Tradisional, Restoran Waralaba, Kantin, Cafe, Usaha Jasa Makanan dan Minuman lainnya), Taman Kota, Taman Wisata, Tempat Rekreasi, Tempat Hiburan Sementara, Bioskop, Gedung Olahraga, Terminal, Halte, Stasiun Kereta Api dan Bandara.

Sony menyebut, untuk menegakan Perda KTR, pihaknya mengandalkan Satpol PP sebagai garda terdepan penindakan, lalu Anggota Satuan Tugas (Satgas) KTR sebagai unit yang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan, dan penanggung jawab tempat-tempat yang termasuk kawasan tanpa rokok.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x