RESMI! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Bisa Didenda Rp500 Ribu

- 28 Mei 2021, 14:55 WIB
Tanda Area Kawasan Tanpa Rokok di pusat perbelanjaan.
Tanda Area Kawasan Tanpa Rokok di pusat perbelanjaan. /ANTARA/

MAPAY BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bagi warga yang kedapatan merokok di sembarang tempat bakal didenda Rp500 ribu atau sanksi kerja sosial.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok  (KTR) yang sudah diselesaikan pada 30 April 2021 lalu.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung, Sony Adam mengatakan pihaknya diberi waktu satu tahun untuk fokus dalam memberikan sosialisasi. Lalu setelah itu, Perda KTR akan benar-benar diterapkan, termasuk pemberian sanksi.

Baca Juga: Daftar HP yang Support 5G Telkomsel di Indonesia

"Ini dalam hal semua orang berhak mendapatkan udara yang bebas," kata Sony saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Kamis 27 Mei 2021.

Dia menjelaskan, ada tujuh kawasan yang jadi kawasan dilarang merokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum.

"Bagi yang mau merokok nanti disediakan tempatnya (ruang khusus), seperti Bandara itu ada tempat merokok. Tapi itu juga dibatasi, tidak merupakan area yang sangat luas," kata dia.

Baca Juga: Eko Oray, Keponakan Kang Pipit di Preman Pensiun Tak Pernah Lupa Adegan Ini, Apa Itu?

Berikut tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung:

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x