MAPAY BANDUNG - Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung, Firman Nugraha menyatakan berdasarkan catatannya permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) atau surat izin perjalanan meningkat.
Seperti diketahui, SIKM adalah satu dari dua dokumen pendukung yang wajib dibawa saat hendak keluar kota di masa larangan Covid-19 pada 6-17 Mei 2021.
Jika masyarakat tak menyertakan SIKM, maka harus siap diputar balik oleh petugas di sejumlah cek poin.
"Sejak jauh hari ada 1 sampai 2. Kemudian meningkat sekarang-sekarang sejak adanya larangan mudik," ujarnya, saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jum'at 7 Mei 2021.
Meski demikian, Firman menyatakan aparat kewilayahan tak sembarang mengeluarkan SIKM. Menurutnya, hanya orang dalam kelompok tertentu yakni perjalanan dinas, keluarga meninggal, keluarga yan sakit keras, dan berobat.
"SIKM itu bukan surat izin untuk mudik, tapi untuk orang yang memang dalam keadaan mendesak dan darurat. Hanya kepada mereka yang ingin menengok keluarga yang meninggal, menengok keluarga yang sakit keras, mengantar ibu hamil karena sesuatu hal untuk berobat harus lintas kota. Serta ibu melahirkan itu boleh dibei SIKM dan didampingi 2 orang," katanya menjelaskan.
Baca Juga: 6 Tips Sukses Bisnis Online Untuk Pemula, Sudah Coba?
Firman menegaskan, aparat kewilayahan dilarang memberikan SIKM kepada masyarakat jika mereka tidak memiliki alasan khusus seperti yang ditetap pemerintah.