Resmi! Cimahi Perpanjang PPKM Mikro Hingga 3 Mei 2021, Alasannya Karena Kasus Corona Meningkat

- 23 April 2021, 19:01 WIB
ILUSTRASI virus corona
ILUSTRASI virus corona /PRFMNEWS

Baca Juga: Cari Keberadaan KRI Nanggala-402, TNI Turunkan 21 KRI di Laut Utara Bali

Pada kesempatan tersebut, Ngatiyana juga menjelaskan tentang salah satu aspek penting yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 yaitu perintah yang berkenaan dengan pelarangan mudik bagi warga masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakannya, bagi warga masyarakat yang hendak keluar kota atau mudik, maka diwajibkan untuk membawa surat jalan dari lurah/kepala desa tempat domisilinya masing-masing yang menyatakan bahwa warga dimaksud dalam kondisi sehat/tidak berstatus positif Covid-19.

“Sesuai instruksi Menteri dalam negeri bahwa bagi pemudik yang melanggar aturan, tidak membawa surat jalan dan surat dinas dan sebagainya kemudian juga tidak seizin lurah atau kepala desa memasuki daerah lain, maka pilihannya hanya dua: kembali atau dikarantina. Karantina ini adalah selama 5 x 24 jam dan biaya dibayar oleh pelanggar atau masyarakat yang melakukan pelanggaran. Jadinya sanksi yang diterapkannya jelas dan tegas, bukan wilayah yang membiayai, tapi biaya sendiri,” tegas Ngatiyana.

Baca Juga: Sinopsis Vincenzo Episode 17 yang Tayang Sabtu Ini, Vincenzo Tidak Habisi Jang Han Seok, Kenapa?

Dia menambahkan, mereka yang diperbolehkan untuk mudik pada dasarnya diutamakan hanya untuk pelayanan distribusi logistik, orang yang bekerja atau melakukan perjalanan Dinas, ibu hamil yang hendak memeriksakan kesehatannya, dan kunjungan keluarga yang sedang sakit.

“Kita akan tempatkan titik-titik check point di beberapa wilayah Kota Cimahi, untuk memastikan PPKM berlangsung sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Adapun untuk jajaran ASN sendiri, Ngatiyana menyampaikan bahwa bagi yang melanggar ketentuan pelarangan mudik ini dapat diberikan sanksi disiplin yakni hukuman disiplin yang sifatnya ringan, sedang, maupun yang sifatnya berat.

“Semua ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan atau keluar kota harus seizin kepala dinasnya masing-masing dan membawa surat jalan yang ditandatangani oleh kepala diinasnya tersebut dengan cap basah. Yang melanggar akan kita berikan sanksi berupa hukuman disiplin baik yang sifatnya ringan, sedang maupun berat,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Cimahi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x