Lokasi SIM Keliling Kota dan Kabupaten Bandung Hari Ini Selasa 20 April 2021

- 20 April 2021, 06:23 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News



MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling Kota dan Kabupaten Bandung untuk hari ini Selasa 20 April 2021.

SIM keliling Kota Bandung hari ini berada di BTC Fashion Mall Jalan Dr. Djunjunan Pasteur, Bandung.

Selain itu juga berlokasi di Lucky Square, Jalan Antapani Bandung.

Sedangkan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini berada di Alun-alun Cicalengka dan Permata Buah Batu Bojongsoang.

Baca Juga: Bocoran Cerita Preman Pensiun 5 Malam Ini: Bubun Balik ke Terminal dan Toni Dihajar Boris

Baca Juga: BI Jabar Sebut Kebutuhan Uang di Bulan Puasa Capai Rp21,66 Triliun, Turun 19 Persen dari Tahun Lalu

Sebelum mengurus perpanjangan, pemohon harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan untuk perpanjangan SIM di SIM keliling.

Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Untuk SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: 12 Klub Ternama Gabung Liga Super Eropa, Termasuk Liverpool, Manchester United, dan Real Madrid

Baca Juga: WOW ! Eks Striker Persib Ini Resmi Gabung Klub Milik Raffi Ahmad, Rans Cilegon FC

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 - 11.00 WIB. Sementara untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 - 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah