Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Senin 5 April 2021

- 5 April 2021, 06:34 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News

MAPAY BANDUNG - Polresta Bandung telah menyusun jadwal pelayanan SIM di SIM keliling pada bulan April 2021.

Hari ini Senin 5 April, pelayanan SIM keliling berada di dua lokasi.

SIM keliling online I berada di Thee Matic Mall Majalaya, sedangkan SIM keliling online II berlokasi di Griya Cinunuk CIleunyi.

SIM keliling Kabupaten Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 5 April 2021

Baca Juga: Keluarga Sebut Pengendara Mobil Korban Pelemparan Batu di Arcamanik Meninggal Dunia

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling Kabupaten Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Untuk SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/ POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Tiga Orang Luka-Luka Setelah Terlibat Kecelakaan di Lembang, Begini Kronologinya

Baca Juga: Wow! Zach King Cetak Rekor Guinness World dengan Followers TikTok Terbanyak di Dunia

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 - 11.00 WIB. Sementara untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 - 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah