Gugatan Ditolak MK, Duet Dadang-Sahrul Resmi Diputuskan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih

- 18 Maret 2021, 15:13 WIB
 Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan
Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Gugatan yang dilayangkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan diumumkan hari ini, Kamis 18 Maret 2021.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengumumkan putusan MK soal sengketa yang melibatkan pasangan Dadang-Sahrul itu. MK melalui putusannya secara tegas menolak nomor perkara 46/PHP.BUP-XIX/2021.

Artinya, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih perioden 2021-2026.

Baca Juga: Indonesia Dipaksa Mundur dari Yonex All England 2021, Menpora RI Minta BWF Objektif

Baca Juga: Ezra Walian Latihan Perdana dengan Persib Bandung, Terlihat Sudah Berbaur dan Gembira

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyarawatan hakim oleh sembilan hakim konsitutsi," ujar Anwar Usman dalam amar putusannya, Kamis 18 Maret 2021.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini akan memutus 10 perkara dari 32 perkara sengketa Pilkada Serentak 2020, dan salah satunya adalah Pilkada Kabupaten Bandung.

Adapun 10 perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 yang akan diumumkan hari ini yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga: Di Ikatan Cinta Hari Ini: Mas Al Tiba-tiba Laper Saat Cari Suganda, Reaksinya Malah Bikin Andin Ketawa

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x