Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung Diumumkan Hari ini

- 18 Maret 2021, 09:54 WIB
Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung hari ini, Kamis, 18 Maret 2021
Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung hari ini, Kamis, 18 Maret 2021 /Antara


MAPAY BANDUNG - Setelah melewati perjalanan sidang yang cukup panjang, hasil Pilkada Kabupaten Bandung akan menemui titik terang pada hari ini Kamis, 18 Maret 2021.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini akan memutus 10 perkara dari 32 perkara sengketa Pilkada Serentak 2020, dan salah satunya adalah Pilkada Kabupaten Bandung.

"Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Sekolah Direncanakan Buka Mulai Juli, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Skenarionya

Adapun 10 perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 yang akan diumumkan hari ini yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.

Disebutkan Fajar, semua proses sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2021 dilakukan secara online karena situasi pandemi covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik! PEN untuk UMKM Dilanjutkan, Salah Satunya BPUM

Baca Juga: Anya Geraldine dan Gisel Tampil di Video 15 Detik, Netizen Heboh

"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.

Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x