Baca Juga: Kembali Menjabat Kepala Distan Kabupaten Bandung, Tisna Umaran Garap Program Petani Milenial
Di sisi lain, Taspen mengatakan urusan pencopetan merupakan tindak kriminal yang bukan ranah Satpol PP, melainkan menjadu kewenangan pihak kepolisian. Bahkan jika pihaknya menerima laporan dari warga dan menangkap tangan, yang bisa dilakukan oleh Satpol PP adalah menyerahkan kepada pihak kepolisian.
"Itu kan sudah menjadi kewenangan kepolisian. Kalau kami, tugasnya mengawal pelaksanaan Perda. Waktu itu, juga kami menerima laporan ada kejadian. Tapi kami arahkan untuk laporan ke Polsek," pungkasnya.***