1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)
Baca Juga: Ariel NOAH Viral di Youtube dan Twitter Ungkap Alasan Vaksin Covid-19, Begini Katanya
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: HORE ! Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Simak Cara Daftarnya Cukup KTP dan KK