Kakek Berusia 85 Tahun di Bandung Ini Alami Tekanan Psikis Setelah Digugat Anak Rp3 Miliar

- 21 Januari 2021, 18:21 WIB
 Koswara (baju putih), ayah berusia 85 tahun yang digugat anaknya senilai Rp 3 miliar dipapah keluarga saat berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa 19 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /
Koswara (baju putih), ayah berusia 85 tahun yang digugat anaknya senilai Rp 3 miliar dipapah keluarga saat berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa 19 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia / /

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia: Kasus Meninggal Hari Ini Bertambah 346 Orang

Dedi Mulyadi pun mengaku heran kenapa Deden tega mempersoalkan penjualan tanah tersebut sehingga Koswara harus digugat Rp3 miliar.

Padahal menurut Anggota Komisi IV DPR RI itu, warisan baru akan dibagikan kepada anak-anak ketika orangtuanya meninggal, sesuai ketentuan dan aturan agama.

"Jadinya aneh, Pak Koswara ini kan masih hidup. Nah loh kenapa anaknya persoalkan warisan. Ributkan soal warisan, padahal Ayahnya belum meninggal," ucap Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia: Kasus Meninggal Hari Ini Bertambah 346 Orang

Artikel ini telah tayang di PRFMNEWS.ID dengan judul "Ketemu Kakek Digugat Anaknya Rp3 Miliar di Bandung, Dedi Mulyadi: Mengarah ke Soal Warisan"

Gugatan terhadap Koswara sendiri tercantum di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung dengan Nomor Perkara 517/Pdt.G/2020/PN Bdg.

Dari berkas perkara ini, diketahui terdapat enam pihak yang menjadi tergugat, yakni Hamindah (anak Kosawara) dan Ahmadi, Imah Solihah (anak Koswara) dan Rudi Sihaahan, Koswara, Yayan (Ketua RT 001 Cinambo), PT PLN Jabar Area Bandung Rayong Ujungberung, serta Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: Liga 1 Dibatalkan, Canda Bek Persib Ucap Syukur Bawa Persib Jadi Juara Tanpa Terkalahkan

Selain itu, para tergugata, khususnya Koswara, digugat oleh Deden untuk membayar Rp3 miliar serta ganti rugi material sebesar Rp20 juta.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x