MAPAY BANDUNG – Seorang kakek berusia 85 tahun, Koswara, digugat anaknya bernama Deden ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu 20 Januari 2021.
Koswara digugat Deden sebesar Rp3 miliar karena persoalan tanah seluas 3 ribu meter persegi yang dimiliki orang tua Koswara. Tanah tersebut diketahui berlokasi di Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kemudian tanah tersebut diketahui hendak dijual Koswara, namun sang anak Deden mempersoalkan keputusan Koswara ini.
Baca Juga: Potret Maya Nabila Mahasiswi S3 Termuda di ITB Tahun Ini, Umurnya Baru 21 Tahun Lho!
Baca Juga: Rancaekek Banjir Sore Hari Ini, Begini Penuturan Lengkap Pengendara
Padahal setelah ditemui Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, Koswara menyatakan alasan dirinya menjual tanah itu karena ingin membagikan uang hasil penjualannya kepada anak-anaknya.
Akibatnya, diakui Dedi Mulyadi, kakek tua renta itu mengalami tekanan psikologis berat.
"Dia cuma ingin ada rumah. Ingin ada masjid kecil, dari aset yang dijual itu. Dari aset yang ingin dia jual juga, dia akan bagi ke anak-anaknya," ujar Dedi Mulyadi saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel.
Baca Juga: Link Streaming dan Bocoran Ikatan Cinta Malam Hari Ini: Mas Al Kekeh Andin yang Bunuh Roy