Penataan Lengkong Culinary Night Dimulai, Simak Lokasi Parkir Kendaraan

10 Juni 2024, 15:00 WIB
Suasana hangat kuliner malam di Lengkong Culinary Night, Kota Bandung. /MapayBandung.com/Mohammad Bagus Rachmadi



BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melakukan penataan aktivitas perdagangan di sepanjang jalan Lengkong Kecil. Pemkota pun menyelenggarakan uji coba Lengkong Culinary Night, Sabtu 8 Juni 2024 mulai pukul 18.00 WIB.

Ke depannya, Lengkong Culinary Night akan berlaku setiap hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. Ada pun sejumlah catatan pada penyelenggaraannya, antara lain:

Baca Juga: Punya Nilai Pasar Rp3,48 M, Kiper Persib Ini Diisukan Selangkah Lagi Menuju Semen Padang

1. Rekayasa Jalan

Selama berlangsungnya Lengkong Culinary Night, akan diberlakukan rekayasa jalan di sepanjang Lengkong Kecil. Nantinya, kendaraan diperbolehkan melintas satu arah, dari Jalan Lengkong Besar menuju Jalan Karapitan.

Diskop UKM juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polrestabes Bandung terkait rekayasa jalan yang nantinya akan diterapkan.

2. Regulasi Operasional Lengkong Culinary Night

Diskop UKM juga telah berkoordinasi dengan sejumlah OPD untuk menegakkan regulasi saat Lengkong Culinary Night berlangsung.

Pertama, posisi tenda PKL yang biasanya menghadap ke jalan, nantinya akan diputar dan menghadap ke trotoar. Ada pun trotoar di sepanjang Jalan Lengkong Kecil akan dipergunakan sebagai area pedestrian, atau tempat berjalan kaki.

Lalu, water barrier yang selama ini telah ditempatkan di kawasan jalan tersebut akan diganti traffic cone sebagai pembatas jalan dengan tenda PKL.

Selanjutnya, pengunjung Lengkong Culinary Night tidak dipebolehkan membeli makanan atau minuman dari kendaraan. Diskop UKM bersama dengan Dishub dan Polrestabes sedang berkoordinasi terkait kantong parkir tambahan bagi para pengunjung.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Minggu Ini dari 10 sampai 16 Juni 2024

3. Pengelolaan Sampah, Kenyamanan, dan Ketertiban

Diskop UKM akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dan juga masyarakat di sekitar area kulineran dalam pengelolaan sampah di kawasan Lengkong Culinary Night. Nantinya, tiap PKL yang berjualan wajib memisahkan sampah dan menyerahkan sampah organik untuk diolah oleh pengurus kewilayahan.

Selanjutnya, Diskop UKM juga akan berkolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos), Diskar PB Kota Bandung, DSDABM Kota Bandung, serta DPKP Kota Bandung terkait upaya perwujudan aspek keamanan dan ketertiban di kawasan Lengkong Culinary Night.

4. Kantong Parkir

Ada pun terkait kantong parkir, Diskop UKM Kota Bandung menyatakan area zona merah PKL di 100 meter setelah persimpangan Jalan Lengkong Besar - Jalan Lengkong Kecil dan 100 meter setelah persimpangan Jalan Karapitan - Jalan Lengkong Kecil sebagai zona parkir roda dua.

Sementara itu sejumlah lahan parkir seperti di SMA Negeri 7 Bandung, atau lokasi resto yang memiliki lahan parkir lebih luas akan diperuntukkan bagi parkir roda empat.

"Untuk parkir bus tidak diperkenankan di sepanjang Jalan Lengkong Kecil. Kami siapkan area drop off di dekat Atmosphere Cafe (Jalan Lengkong Besar)," ujar Kepala Bidang Usaha Non Formal Diskop UKM Kota Bandung, Evy Oktaviyanti saat uji coba Lengkong Culinary Night.

Baca Juga: Ini Profil Mr Beast yang Sukses Salip Jumlah Subcriber T-Series dan Menjadi Saluran Youtube Terbesar

Ia menyebut, sejumlah teknis pelaksanaan masih dalam tahap penyempurnaan. Sehingga dampak positif Lengkong Culinary Night menurutnya akan didapat setelah berbagai proses evaluasi.

"Tentunya, kami akan terus evaluasi. Yang jelas, dari segi aturan, kami coba mematuhi regulasi. Untuk zona kuning, ini diperbolehkan aktivitas ekonomi bersifat knock-down, hanya di malam hari saja. Kalau siang tidak boleh. Itu jelas. Dan di 100 meter persimpangan jalan, baik itu arah dari Karapitan atau Lengkong Besar, itu harus bersih. Tidak boleh ada aktivitas ekonomi karena zona merah," beber Evy.

"Namun, area tersebut kami optimalkan sebagai kantong parkir. Jadi jelas aturannya. Tidak boleh ada drive thru, tidak boleh membeli makanan/minuman dari atas kendaraan. Set area pedagang pun tidak boleh menghadap ke jalan, tetapi menghadap ke trotoar," ujar Evy menambahkan.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler