UPDATE Kasus Korupsi CCTV Kota Bandung, Ema Sumarna Kembali Diperiksa KPK

7 Juni 2024, 16:00 WIB
Sekda Bandung Ema Sumarna Bungkam Setelah Diperiksa KPK Soal Anggaran Proyek Bandung Smart City /Dok. Antara/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna kembali diperiksa KPK dalam kasus CCTV Kota Bandung, pada Kamis 14 Mei 2024.

Sebelumnya, Ema Sumarna telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi CCTV Kota Bandung yang juga menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengatakan Ema Sumarna kembali diperiksa KPK untuk mendalami lebih lanjut soal aliran dana kasus korupsi CCTV Kota Bandung.

Baca Juga: Tunjuk Hikmat Ginanjar Gantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung, Pj Walikota Tekankan Pelayanan Publik

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Ema Sumarna, sejumlah pejabat Kota Bandung juga turut dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama, para saksi tersebut yakni Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, Kepala BKAD Kota Bandung Agus Slamet, dan Pejabat Pengadaan Dinas Perhubungan Kota Bandung Hari Hartawan.

Kemudian Kasubag Program Dinas Pendidikan Kota Bandung Chandra Bakhtiar Giovanni, Kasubag Program Dinas Kesehatan Kota Bandung Detty Kurnia, Kasubag Program Diskominfo Kota Bandung Edi Ubaidilllah dan, pihak swasta yakni Direktur PT Mutiara Samudera Pasai Ahmad Djalaludin.

Baca Juga: Gegara Lawan Arah, Mobil Tabrak 3 Motor di Kopo, 3 Orang Alami Luka-luka

Rizky mengatakan kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.

Dalam perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Baca Juga: Ada Aksi Jabar Lawan Zionis di Bandung Sabtu Besok, Waspada Macet di Jalan Ini

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler