Jadwal, Lokasi dan Syarat Penukaran Uang Baru di Kota Bandung Senin 25 Maret 2024 Hari Ini

25 Maret 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi Penukaran Uang Rupiah Baru melalui kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

 

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, penukaran uang baru ini sering diserbu masyarakat untuk kebutuhan jelang lebaran.

Simak berikut ini adalah jadwal, lokasi, hingga syarat penukaran uang baru di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin 25 Maret 2024 hari ini.

Baca Juga: Ramp Check hingga Rekayasa Jalan Diterapkan Dishub Kota Bandung Jelang Mudik Lebaran 2024

Sebagai informasi, jam operasional penukaran uang baru di Kota Bandung hari ini dimulai pukul 08.30-12.00 WIB.

Sebelum mendatangi lokasi penukaran uang baru di Kota Bandung hari ini, masyarakat wajib mendaftar online terlebih dahulu di website https://pintar.bi.go.id untuk mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: POLLING Siapa Cocok Jadi Wali Kota Bandung 2024: Ada 15 Nama Berpeluang Maju, Ini Daftarnya

Jadwal

Terdapat dua lokasi penukaran uang baru di Kota Bandung yang digelar Senin 25 Maret 2024 hari ini, di antaranya:

- Pasar Modern Batununggal;
- Pasar Kosambi.

Sementara untuk besok Selasa 26 Maret 2024, lokasi penukaran uang baru terdapat di wilayah Kota Cimahi, tepatnya di Pasar Atas Cimahi.

 

 

Baca Juga: Segera Daftar! Kuota Mudik Gratis Bandung Masih Tersedia Tujuan Kuningan dan Tasikmalaya

Syarat penukaran uang

1. Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

- Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

- Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

- Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

c. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

2. Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b.Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler