BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di bawah Flyover Ciroyom. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.
Ema telah menginstruksikan Camat Cicendo dan Andir untuk tidak boleh ada aktivitas lain seperti PKL di bawah jembatan layang tersebut.
Menurutnya, itu akan mengurangi estika dan ketertiban. Ia mendorong nantinya ruang di bawah jembatan layang dijadikan ruang terbuka publik bagi masyarakat.
"Kalau untuk ruang publik bersantai atau berteduh tidak menjadi masalah tapi kalau untuk beraktivitas ekonomi, saya larang karena ini bukan tempatnya. Dari aspek estetika juga harus kita perhatikan. Saya minta Pak Camat untuk segera mentertibkan," kata Ema saat meninjau lokasi, Rabu 31 Januari 2024.
Baca Juga: Pelaku Penyalaan Flare yang Sebabkan Kebakaran Gunung Bromo Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Ema mengingatkan Camat setempat untuk memastikan, ruang di bawah flyover bebas dari aktivitas ekonomi seperti ruang-ruang berjualan. Jika untuk digunakan sebagai ruang publik untuk berteduh atau duduk duduk, tidak menjadi masalah.
Pemkot Bandung sendiri mendorong percepatan pembukaan Flyover Ciroyom. Diharapkan jalan layang yang dibangun di wilayah Kecamatan Andir dan Cicendo itu segera rampung.
Flyover Ciroyom yang dibangun untuk mengurai kepadatan lalulintas seiring bertambahnya frekuensi kereta di kawasan tersebut, awalnya ditargetkan rampung pada bulan Desember 2023.
Namun hingga kini, proyek yang dibiayai pemerintah pusat tersebut belum sepenuhnya rampung, dan tengah dikebut untuk pengerjaan akhir (finishing).
Jalan layang Ciroyom juga dibangun untuk mendukung operasional kereta cepat Jakarta-Bandung. Direncanakan rel di bawah flyover akan dimanfaatkan untuk feeder atau angkutan pengumpan kereta cepat.
Ema mengatakan, masih terdapat beberapa kendala, salah satunya terkait lalu lintas pengangkutan hewan potong ke Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom di Jalan Arjuna.
"Ada sedikit persoalan itu adalah untuk pengangkutan hewan potong yang idealnya mereka datang rute di sebelah selatan maka pulangnya harus ke utara, ternyata begitu mau belok ke kiri ini terhalang oleh bangunan cagar budaya," kata Ema.
Ema menyebut, bangunan cagar budaya tersebut awalnya akan digeser, dengan tidak mengubah bentuk aslinya. Ia menilai penggeseran cagar budaya tersebut penting untuk kelancaran arus lalu lintas.
"Kita tidak mungkin menghilangkan nilai atau apapun berkenaan dengan bangunan cagar budaya toh di Bandung sudah ada Perda Cagar Budaya. Artinya dari perspektif kebijakan kita ini melindungi," ungkapnya.
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar 8 Negara yang Lolos ke Perempat Final Piala Asia 2023, Siapa Saja?
"Kenapa saya mendorong itu? Saya hanya melihat aspek kepentingan yang luas. Misalnya ada masyarakat yang mau melintas ke sini, dia memiliki mobil yang agak besar pasti terhalang. Ada juga rutinitas pemerintah dalam rangka pelayanan publik, membawa hewan potong," imbuhnya.
Sejauh ini, kendaraan yang membawa hewan potong melakukan kontra flow saat akan keluar dari RPH.
"Kalau sekarang ini balik ke sana, itu ada ancaman gangguan lalu lintas walaupun untuk sementara tidak jadi masalah, tapi jangan sampai jadi permanen. Karena ini ada alasan yang logis, untuk bisa digeser dengan tidak mengurangi makna arti atau apapun yang berkenaan dengan gedung cagar budaya," katanya.***